Jumat, 13 Maret 2015
Sampai saat ini Indonesia belum dapat melepaskan ketergantungan terhadap energi fosil dan sebagian dari energi tersebut harus diimpor dari negara lain. Untuk itu ketergantungan terhadap energi fosil harus dikurangi dengan upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi lainnya, khususnya energi baru terbarukan, serta dengan meningkatkan kemampuan untuk penggunaan teknologi energi yang efisien, hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, dalam sambutannya pada saat membuka acara Forum Koordinasi Perencanaan Energi, yang diselenggarakan oleh Dewan Energi Nasional di Hotel Luwansa, Jakarta (12/03).
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa Indonesia sebagi negara yang memiliki berbagai jenis energi, baik fosil maupun energi non fosil (yang dibarukan) kita wajib melakukan pengelolaan energi dengan baik. Sehingga Kebijakan Energi Nasional yang sudah dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional yang sekarang sudah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014, ini dapat diharapkan meningkatkan jaminan pasokan energi di dalam negeri dengan baik dan dalam bentuk jangka panjang. Dalam KEN tersebut telah diamanatkan target pencapaian bauran energi primer yang optimal yaitu pada tahun 2025 peran energi baru terbarukan paling sedikit 23% dan pada tahun 2050 paling sedikit 31%, pada tahun 2015 peran minyak bumi kurang dari 25% dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20%, pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% dan pada tahun 2050 minimal 25%, dan pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% dan pada tahun 2050 minimal 24%.
Terkait dengan Rencana Umum Energi Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi maka setelah ditetapkan KEN, tugas selanjutnya adalah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional.
Dalam RUEN nanti akan memuat sasaran dan target yang lebih rinci untuk setiap jenis Energi beserta target waktu dan strategi pencapaiannya. Sasaran dan target dalam RUEN tidak hanya dari sisi supply tapi juga memperhitungkan kebutuhan dari sisi demand, sehingga sangat diperlukan koordinasi antar instansi terkait baik sebagai penyedia maupun sebagai pengguna energi dalam proses penyusunannya.
Oleh karena itu Menteri ESDM mengharapkan dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan RUEN yang dimulai dari tahapan perencanaan program strategis. Pada forum perencanaan energi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing sektor yang terkait dengan energi untuk kemudian dapat diselesaikan melalui koordinasi yang dilaksanakan oleh DEN.
Mengakhiri sambutannya Sudirman Said, menyampaikan bahwa yang diamanatkan KEN yaitu energi merupakan sebagain modal pembangunan yang ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga perlu dioptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional. Mewujudkan penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan mendukung upaya penyerapan tenaga kerja.
Hms.DEN.osn
Source: http://www.den.go.id/index.php/news/readNews/503
0 komentar:
Posting Komentar