Tak lama lagi, Indonesia akan memiliki Road Map Kebijakan Energi Nasional (KEN). Rancangan Peraturan Pemerintan (RPP) KEN yang merupakan panduan kebijakan energi hingga 2050 tak lama lagi akan keluar. Pemerintah mendatang tinggal menjabarkannya dalam bentuk Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Pemerintahan mendatang tampaknya tak perlu lagi bersusah payah untuk bagaimana menyusun dan mengatur pengelolaan energi di tanah air. Pasalnya, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan pedoman yang kuat dalam persoalan energi ini, dengan membuat road map Kebijakan Energi Nasional (KEN) hingga 2050. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN ini sudah disetujui DPR sejak beberapa waktu lalu. Artinya, begitu Presiden Yudhoyono menekennya, Peraturan Pemerintah (PP) itu akan berlaku.
Seperti tertuang dalam ketentuan umum, KEN disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan roda map itu, kemandirian dan ketahanan energi ini dapat dicapai dengan melakukan sejumlah langkah.
Antara lain, sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi justru dipakai sebagai modal pembangunan nasional. Kemudian, pengelolaan energi juga mesti dilakukan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Selain itu, efisiensi pemanfaatan energi juga harus diterapkan di semua sektor.
Secara jelas dan rinci, KEN telah membuat sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi primer dan energi final pada 2025 dan 2050. Sebut saja, terpenuhinya penyediaan energi primer pada 2025 sekitar 400 MTOE, dan 2050 sekitar 1000 MTOE. Tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada 2025 sekitar 1,4 TOE dan 3,2 TOE pada 2050. Terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik sekitar 115 GW pada 2025, dan 430 GW pada 2050. KEN juga mengharuskan tercapainya pemanfaatan listrik per kapita sekitar 2.500 KWh dan 7.000 KWh.
Dalam membuat proyeksi kebutuhan energi sampai dengan 2050, parameter utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Proyeksi kebutuhan energi juga memperhitungkan potensi penghematan penggunaan energi di masa mendatang baik di sisi pemanfaat (demand side) maupun di sisi penyediaan energi (supply side) sebagai akibat dari kemajuan teknologi efisiensi (mesin/peralatan energi) dan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penghematan energi.
Nah, dalam pemenuhan penyediaan dan pemanfaatan energi tersebut, maka diperlukan pencapaian sasaran KEN, yakni terwujudnya paradigma baru bahwa sumber energi merupakan modal pembangunan nasional; tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 pada 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi; tercapainya penurunan intensitas energi final sebesar 1 persen per tahun sampai dengan tahun 2025; tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85 persen pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100 persen pada tahun 2020; dan tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85 persen.
Selain itu, KEN juga mengamanatkan pencapaian bauran energi primer yang optimal. Target pertama, pada 2025 nanti, peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit haruis mencapai 23 persen dari total konsumsi energi nasional, dan pada 2050 paling sedikit naik menjadi 31 persen sepanjang keekonomiannya terpenuhi.
Kedua, pada 2025 peran minyak bumi harus diturunkan ke bawah level 25 persen, dan pada 2050 harus turun lagi ke bawah 20 persen. Ketiga, pada 2025 peran batubara harus mencapai minimal 30 persen, dan pada 2050 minimal 25 persen. Keempat, pada 2025 peran gas bumi harus naik menjadi minimal 22 persen, dan pada 2050 naik lagi menjadi minimal 24 persen.
KEN juga mengatur soal ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional. Dalam hal ini ketersediaan dipenuhi dengan meningkatkan eksplorasi sumber daya, potensi dan cadangan terbukti energi baik dari jenis fosil maupun energi baru dan terbarukan.
KEN juga mendorong peningkatan produksi energi dan sumber energi dari dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, soal keandalan sistem produksi, transportasi dan distribusi penyediaan energi juga didorong untuk menjadi lebih efisien. “KEN juga menetapkan agar ekspor energi fosil secara bertahap dikurangi dan secara bertahap distop,” kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dr. Ir. Tumiran.
Lantaran itu, ujar Tumiran, pemerintahan mendatang memang tidak perlu repot-repot lagi menyusun bagaimana mengelola energi di tanah air. Menurutnya, pemerintahan mendatang tinggal menjabarkan saja KEN ke dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN ini adalah guidance pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait energi. “Pakai KEN, RUEN-nya saja yang dijabarkan,” ujarnya dalam diskusi dengan wartawan di Kantor DEN, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Tumiran menegaskan, KEN disusun melalui pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, yakni pemerintah daerah (Pemda), akademisi kampus dari Aceh sampai Papua, kader partai, hingga presiden. Karena itu, ia berharap siapapun presiden terpilih mendatang, seyogyanya bisa menjalankan KEN. Visi misi energi yang dibuat tim kedua capres saat ini, dinilainya hanya bagian dari KEN. "Jadi lihat saja KEN. Kalau ada yang kurang ditambahkan. Ini karya besar pemerintahan SBY," ujarnya.
Hal itu diamini anggota DEN lainnya, Prof. Ir. Rinaldy Dalimi M,Sc, yang mengaku sudah membaca visi misi energi kedua capres. Ia pun menegaskan lagi bahwa KEN memuat lima poin besar untuk kemandirian energi. Pertama, adanya perubahan paradigma bahwa energi tidak lagi jadi komoditi. Tapi modal pembangunan nasional. Kedua, pengurangan ekspor energi fosil secara bertahap. Ketiga, pengurangan subsidi yang melekat pada harga energi. Keempat, prioritas pembangunan energi. Kelima, kewajiban pemerintah menyediakan cadangan energi. “KEN akan menjadi kekuatan pemerintahan baru dalam membangun energi hingga 2050,” tegas Rinaldy dengan menambahkan dalam lima tahun dilakukan evaluasi.
Sumber: http://www.den.go.id/index.php/news/readNews/471
0 komentar:
Posting Komentar